Bagaimana cara mengajukan permohonan Paten?
1. Mengajukan permohonan ke Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Muhammadiyah
Ponorogo,
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan inventor;
b. deskripsi permohonan Paten dibuat rangkap 2 dan mencakup:
• judul invensi, dibuat dalam huruf kapital dan tidak digaris bawah;
• bidang teknik invensi, memuat secara umum dimana invensi ini termasuk di dalam bidang
teknik tersebut dengan mengemukakan kekhususannya;
• latar belakang invensi, harus dikemukakan teknologi yang telah ada sebelumnya dan
relevan dengan invensi tersebut;
• ringkasan invensi, memuat ciri teknis dari pokok invensi yang diungkapkan dalam klaim;
• uraian singkat gambar (bila disertakan gambar), memuat keterangan gambar secara
singkat;
• uraian lengkap invensi, merupakan suatu pengungkapan invensi yang selengkaplengkapnya, tidak boleh ada yang tertinggal atau tidak diungkapkan;
• klaim (dibuat pada halaman terpisah), memuat pokok invensi dan tidak boleh berisikan
gambar atau grafik tetapi dapat memuat tabel rumus matematika atau reaksi kimia;
• abstrak (dibuat pada halaman terpisah), berisi ringkasan dari uraian lengkap invensi dan
tidak lebih dari 200 kata.
i. gambar, apabila ada dibuat rangkap 2: hanya memuat tanda-tanda, simbol, huruf, angka,
bagan, atau diagram yang menjelaskan tentang bagian-bagian dari invensi, tetapi tidak
boleh terdapat kata-kata penjelasan;
ii. bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 2,
apabila diajukan dengan hak prioritas;
iii. terjemahan uraian invensi dalam bahasa Inggris, apabila invensi tersebut aslinya dalam
bahasa asing selain bahasa Inggris;
iv. bukti pembayaran biaya permohonan Paten;
3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf
c dan d ditentukan sebagai berikut:
4. setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya yang boleh dipergunakan untuk penulisan
dan gambar;
5. deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis dan terpisah,
ukuran A4, berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:
o batas atas: 2 cm
o batas bawah: 2 cm
o batas kiri: 2,5 cm
o batas kanan: 2 cm
6. kertas A4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilap dan pemakaiannya
dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali
dipergunakan untuk gambar);
7. setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian
tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
8. pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan
setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri
uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b
(3);
9. pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan
ukuran spasi 1,5 dan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
10. tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan
tangan;
11. gambar harus menggunakan tinta cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A4 dengan
berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
o batas atas: 2,5 cm
o batas bawah: 1 cm
o batas kiri: 2,5 cm
o batas kanan: 1,5 cm
12. seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh
dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
13. setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus
konsisten satu sama lain
Share this article